Buscar

Páginas

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Islam


Kasus Penipuan Investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
Media cetak maupun elektronik sedang ramai dibicarakan kasus dugaan penipuan investasi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dengan perkiraan nilai kerugian nasabah hingga Rp.600 milyar tapi ada juga yang bilang hingga Rp10 trilyun. Manapun yang benar tetap saja itu adalah jumlah kerugian yang tidak sedikit. Namun kasus ini adalah yang kesekian kalinya terjadi di negeri ini dengan modus yang selalu sama penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

GTIS dulunya merupakan perusahaan jual beli emas biasa dengan nama PT Golden Traders Indonesia (GTI). Pada tahun 2011, perusahaan menambahkan kata Syariah di belakang namanya sehingga berubah menjadi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Di tahun ini pula, perusahaan mengaku memperoleh sertifikat telah memenuhi prinsip syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berbekal klaim bahwa usahanya halal dan islami.GTIS kemudian memasarkan produk investasinya melalui berbagai media, terutama melalui sistem referral yaitu setiap nasabah akan diminta untuk mencari nasabah lagi kurang lebih seperti sistem Multilevel Marketing alias MLM. Dalam tempo singkat yakni hanya 2 tahun, perusahaan ini berkembang sangat pesat dan berhasil mendirikan tiga belas kantor yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia,terutama Jakarta. Dalam setiap promosinya,GTIS memiliki tagline yang sangat menarik:‘Udah tidak jaman investasi emas hanya mengandalkan fluktuasi harga. Nikmati kepastian keuntungan sebesar 2% setiap bulan hanya di Golden Traders Indonesia’.
GTIS menawarkan produk investasi berupa pembelian emas, baik fisik maupun hanya berupa sertifikat dengan tawaran keuntungan sebesar 2 – 4.5% per bulan, dibayarkan secara tunai.  Jadi kalau beli produk investasinya senilai Rp100.000.000 misalnya, maka setiap bulan akan menerima bunga atau bonus atau apapun itu namanya sebesar Rp 2.000.000 – 4.500.000 ditransfer langsung ke rekening bank anda. Produk investasi ini dijamin dengan surat perjanjian buy back guarantee, dimana pihak GTIS akan membeli kembali emas yang dipegang nasabah dengan harga yang sama dengan harga pembelian. Jadi,katakanlah  membeli emas dari GTIS senilai Rp100.000.000 . Maka dalam setahun,akan memperoleh bunga minimal Rp 2.000.000 x 12 bulan = Rp24.000.000 dan setelahnya anda bisa menjual emas yang anda pegang kepada GTIS, untuk memperoleh modal kembali yang sebesar Rp100.000.000 tadi. Jadi,dapet keuntungan minimal 24% dan tanpa risiko pula karena emas yang tadi dijamin akan bisa dibeli kembali oleh pihak GTIS.

 Namun ada beberapa hal yang menarik seputar produk investasi yang ditawarkan GTIS ini:

1.      Nasabah harus membeli emas yang dijual GTIS pada harga yang lebih tinggi ketimbang harga emas pasaran, dengan selisih harga sekitar 20 – 30%. Artinya jika harga emas di pasaran adalah Rp 500.000 per gram, maka nasabah harus membayar Rp 600.000 – 650.000 untuk setiap gram emas yang mereka peroleh. Tidak ada keterangan dari pihak GTIS soal kenapa harga emas yang mereka jual lebih tinggi. Biasanya mereka melalui agennya hanya mengatakan bahwa meski harga emas yang mereka jual lebih tinggi, namun nasabah tidak perlu khawatir karena nanti GTIS akan membeli kembali emas tersebut pada harga yang sama bahkan kalau harga pasaran emas ternyata turun. Selain itu si agen biasanya menambahkan bahwa harga emas akan naik terus sehingga si nasabah tidak mungkin rugi, jadi sekali lagi risiko investasinya nol.
2.      Tidak ada keterangan dari mana pihak GTIS memperoleh dana untuk membayar bunga bagi para nasabahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, GTIS mengaku bahwa mereka membeli emas dengan harga murah dari UBS (Untung Bersama Sejahtera) dan menjualnya di Singapura dengan harga tinggi. Keuntungan dari selisih harga itulah yang kemudian dipakai untuk membayar bunga kepada para nasabah. Tapi tidak ada keterangan lebih lanjut soal siapa itu UBS dan di Singapura sebelah mana mereka jualan emas.
3.      Nasabah hanya bisa membeli produk melalui agen. Agen ini biasanya merupakan nasabah GTIS juga dan ia memperoleh komisi untuk setiap nasabah baru yang ia bawa. Hasilnya jika bergabung untuk menjadi nasabah maka sekaligus akan menjadi agen dan bisa memperoleh keuntungan tambahan berupa komisi tadi. Tapi kalaupun tidak memperoleh nasabah, maka itu tidak jadi masalah.

Dari ketiga poin diatas,GTIS ini menjalankan Skema Ponzi (Ponzi Scheme). Skema Ponzi adalah sistem investasi palsu dimana perusahaan investasi membayar keuntungan/bunga kepada investor dari uang si investor itu sendiri atau dari uang investor berikutnya. Dikatakan palsu, karena dana yang dihimpun dari investor tidak pernah digunakan untuk membiayai usaha tertentu untuk menghasilkan keuntungan. Biasanya investasi ini menawarkan keuntungan yang luar biasa dalam waktu singkat dengan risiko yang sangat rendah atau bahkan risikonya nol. Biasanya pula si investor atau nasabah akan menerima pembayaran bunga secara rutin selama beberapa waktu sehingga ia kemudian merasa tidak ada masalah sama sekali atau bahkan menambah kembali investasinya. Tapi setelah ia menyetor seluruh dana yang ia miliki dan juga sudah membawa banyak nasabah baru maka barulah timbul masalah, mulai dari macetnya pembayaran bunga hingga modal yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.
Akhir dari kejadian seperti ini biasanya berupa lenyapnya modal yang ditanamkan para nasabah, karena dilarikan oleh Direktur atau siapapun dari perusahaan investasi yang bersangkutan. Penjahat paling terkenal dari kasus penipuan seperti ini adalah Bernard Madoff mantan Chairman Bursa NASDAQ dan saat ini sudah dipenjara dengan masa hukuman 150 tahun. Sementara di Indonesia penipuan Skema Ponzi ini bukan kasus baru, melainkan sudah terjadi berulang kali hanya dengan kemasan yang berbeda-beda. Sebut saja Tambang Emas Busang, Qurnia Subur Alam Raya, Dressel, VGMC, Koperasi Langit Biru, Raihan, hingga GTIS. Dalam kasus GTIS, kemasan tersebut adalah investasi emas. Bunga yang dibayarkan kepada si nasabah berasal dari selisih harga emas yang lebih tinggi dibanding harga pasaran tadi.

Seperti dijelaskan dalam Surat Az-Zukhruf ayat 35 berikut :
“ Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan dari emas untuk mereka. Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di sisi Tuhanmu adalah bagi orang-orang yang bertakwa “ .

Definisi Investasi

Investasi dapat dikelompokkan menjadi dua jenis:

1.      Investasi pada aset tetap. Yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset yang harganya terus meningkat untuk menyesuaikan diri dengan inflasi, namun nilai dari aset itu sendiri sebenarnya tidak banyak berubah kecuali sedikit. Contohnya membeli tanah kosong seluas 1 hektar dengan harapan bahwa harganya akan naik dalam beberapa waktu kedepan. Padahal,nilai dari tanah tersebut tidak akan naik terutama jika tidak dilakukan pengembangan dibuat bangunan diatasnya, dll. Namun jika beli tanah tersebut pada tahun 1990 pada harga Rp100.000.000 misalnya, maka harganya pada hari ini tidak mungkin masih Rp100.000.000 juga melainkan mungkin sudah milyaran.


Dalam definisi investasi yang lebih sempit, maka tindakan investasi dengan cara membeli tanah diatas tidak bisa disebut sebagai investasi, melainkan lebih merupakan tindakan melindungi mata uang dari inflasi. Jika tanah yang bersangkutan dikembangkan menjadi rumah kontrakan, misalnya dan rumah kontrakan tersebut memberikan keuntungan berupa uang sewa setiap bulannya maka itu baru bisa disebut sebagai investasi karena aset tanah/rumah kontrakan tersebut kini memberikan dividen berupa uang sewa bulanan tadi. Tapi,inipun belum merupakan investasi penuh karena tidak menawarkan kenaikan nilai aset jumlah kamar kontrakan tidak akan bertambah kecuali jika anda secara rutin membangun kamar kontrakan yang baru.

2.      Investasi pada aset bertumbuh. Jika membeli kambing untuk diternakkan tentunya setelah menunjuk peternak yang handal, maka itu bisa disebut sebagai investasi pada aset bertumbuh karena jumlah kambing akan meningkat seiring dengan berjalannya waktu (beranak pinak). Investasi seperti inilah disebut sebagai The Real Investment, karena memberikan dua macam keuntungan yakni dividen (setiap kali memperoleh uang dari penjualan seekor kambing) dan kenaikan nilai aset (jumlah kambing akan terus bertambah).

Karena itulah investor yang sudah berpengalaman biasanya menempatkan investasinya pada dua macam aset, yakni aset tetap dan aset bertumbuh. Tujuannya selain untuk diversifikasi juga untuk menekan risiko terjadinya kerugian aset tetap namun disisi lain dengan tetap mengejar keuntungan yang substansial aset bertumbuh.

Investasi vs ‘Investasi’

Berdasarkan uraian diatas, maka yang dimaksud dengan investasi adalah kegiatan yang paling tidak memenuhi unsur-unsur berikut :
  1. Potensi keuntungan berupa dividen, bunga atau laba
  2. Potensi keuntungan berupa kenaikan nilai asset dan biasanya kenaikan harga juga
  3. Usaha yang jelas, dimana modal diputar di usaha tersebut untuk menghasilkan dua macam keuntungan diatas
  4. Risiko kerugian.
GTIS tidak bisa disebut sebagai investasi karena produk investasi yang ditawarkan GTIS tersebut memberikan dividen/bonus minimal 2% setiap bulannya tapi tidak jelas dari mana pihak GTIS akan memperoleh dana untuk membayar bonus tersebut. Selain juga tidak ada faktor risiko yang jelas, salah satu unsur dari kegiatan investasi adalah adanya potensi keuntungan bukan kepastian keuntungan. Bahkan jika membeli obligasi yang menawarkan bunga alias fixed income sekalipun tetap saja menanggung risiko tidak memperoleh keuntungan apa-apa atau bahkan mengalami kerugian jika si perusahaan ternyata tidak bisa membeli/menebus obligasi itu kembali.
Disisi lain kalau dikatakan bahwa produk investasi yang ditawarkan GTIS adalah investasi pada aset tetap karena pake emas, lalu kenapa nasabah harus membeli emasnya pada harga yang jauh lebih tinggi ketimbang harga pasaran. kalau begitu lebih baik beli emas biasa saja.
Kasus diatas termasuk kasus-kasus penipuan investasi lainnya memang akan selalu ada sampai kapanpun  selama orang-orang selalu tertarik untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.

Seperti dijelaskan dalam Surat Ali Imron ayat 14 berikut : 
“ Di jadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang . Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik ( surga)  “ .


Berikut beberapa tips agar tidak terjebak kasus penipuan yang sama:

v  Hati-hati dengan tawaran keuntungan yang kelewat besar. Di Indonesia, persentase keuntungan yang wajar untuk investasi dalam bidang apapun, adalah antara 7 hingga 20% per tahun termasuk bunga obligasi biasanya sekitar 10 - 12% per tahun.Namun kalau kita pakai patokan kenaikan IHSG dalam jangka panjang, tepatnya sejak puncak krisis moneter tahun 1998 lalu dimana ketika itu IHSG jatuh ke posisi 276 sebagai titik terendahnya maka rata-rata kenaikan IHSG dalam lima belas tahun terakhir 1998 – 2013 hingga posisi terbarunya saat ini yaitu 4,825 adalah 19.6% per tahun.
v  Hati-hati dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan/bonus/dividen/bunga yang akan dibayar dalam waktu singkat dalam hal ini setiap bulan. Wajarnya, investasi jenis apapun menawarkan bagi hasil atau return setahun sekali dan itu sebabnya perusahaan juga hanya membagi dividen setahun sekali kepada para pemegang saham atau setahun dua kali untuk perusahaan yang sudah benar-benar mapan.Tapi memang untuk beberapa jenis investasi ada sedikit perbedaan. Jika menabung di bank, bunga yang diperoleh dibayarkan setiap bulan. Dan jika membeli obligasi, maka juga akan menerima bunga setiap tiga bulan.
v  Hati-hati dengan tawaran investasi tanpa penjelasan yang mendetail bahwa uang anda akan diputar di usaha apa, termasuk tidak ada penjelasan mengenai risiko kerugian. Tawaran investasi apapun yang hanya fokus pada potensi keuntungan yang akan diterima oleh calon investor  namun tidak ada penjelasan mengenai jenis dan risiko usaha apalagi sampai menjamin bahwa investasinya pasti untung maka itu sudah pasti merupakan penipuan.


Investasi di Saham

Lalu bagaimana dengan investasi di saham ? Pada dasarnya, investasi di saham adalah investasi pada aset bertumbuh , membeli saham dengan harapan bahwa nilai aset akan naik seiring dengan kenaikan nilai perusahaan yang tercermin pada kenaikan harga sahamnya plus keuntungan berupa bagian laba bersih yang dihasilkan perusahaan (dividen). Kenaikan nilai perusahaan biasanya berasal dari laba bersih ditahan (retained earnings) yang digunakan untuk menambah modal untuk ekspansi usaha misalnya bikin kantor cabang baru,mendirikan pabrik baru, merekrut lebih banyak pegawai untuk meningkatkan produksi dll. Kenaikan nilai perusahaan yang kemudian tercermin pada kenaikan harga sahamnya biasa disebut capital gain dan merupakan sumber keuntungan utama bagi para investor karena keuntungan dari dividen biasanya sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah modal yang dikeluarkan biasanya hanya 3% per tahun kalau mencapai 6% maka sudah sangat bagus.

Namun jangan salah ternyata di saham juga ada penipuan skema ponzi, meski mekanismenya tidak sepenuhnya sama dengan skema ponzi pada kasus GTIS diatas yaitu sering kejadian harga saham dibuat melambung tinggi oleh pihak-pihak tertentu sehingga investor/trader yang membelinya memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat tapi bukan dari kenaikan nilai perusahaan melainkan dari investor lain yang membeli saham tersebut kemudian. Artinya,keuntungan yang diperoleh investor yang sudah membeli saham tersebut sejak dari awal diperoleh dari kerugian yang diderita investor yang membeli belakangan.

Di jelaskan dalam Surat At Taubah ayat 34 berikut : 
“ Hai orang-orang yang beriman , sesungguhnya banyak dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalangi-halangi (manusia) dari jalan Allah . Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih “ .

0 comments :

Post a Comment

 

"Welcome To My Blog"

My Profil

Nama : Annisa Assadah

TTL : Tangerang 27 Oktober 1992

Fakultas : Ekonomi

jurusan : Akuntansi Konsentrasi Syariah

Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

"La Tahzan Innallaha ma'ana, Hamasah"

Social Stuff

Info