Kasus
Penipuan Investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
Media cetak maupun elektronik sedang
ramai dibicarakan kasus dugaan penipuan investasi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dengan perkiraan nilai
kerugian nasabah hingga Rp.600 milyar tapi ada juga yang bilang hingga Rp10
trilyun. Manapun yang benar tetap saja itu adalah jumlah kerugian yang tidak
sedikit. Namun kasus ini adalah yang kesekian kalinya terjadi di negeri ini dengan
modus yang selalu sama penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
GTIS dulunya merupakan perusahaan
jual beli emas biasa dengan nama PT Golden Traders Indonesia (GTI). Pada tahun
2011, perusahaan menambahkan kata Syariah di belakang namanya sehingga berubah
menjadi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Di tahun ini pula,
perusahaan mengaku memperoleh sertifikat telah memenuhi prinsip syariah dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berbekal klaim bahwa usahanya halal dan islami.GTIS
kemudian memasarkan produk investasinya melalui berbagai media, terutama
melalui sistem referral yaitu setiap nasabah akan diminta untuk mencari nasabah
lagi kurang lebih seperti sistem Multilevel Marketing alias MLM. Dalam tempo
singkat yakni hanya 2 tahun, perusahaan ini berkembang sangat pesat dan
berhasil mendirikan tiga belas kantor yang tersebar di beberapa kota besar di
Indonesia,terutama Jakarta. Dalam setiap promosinya,GTIS memiliki tagline yang
sangat menarik:‘Udah tidak jaman investasi emas hanya mengandalkan fluktuasi
harga. Nikmati kepastian keuntungan
sebesar 2% setiap bulan hanya di Golden Traders Indonesia’.
GTIS menawarkan produk investasi
berupa pembelian emas, baik fisik maupun hanya berupa sertifikat dengan tawaran
keuntungan sebesar 2 – 4.5% per bulan, dibayarkan secara tunai. Jadi
kalau beli produk investasinya senilai Rp100.000.000 misalnya, maka setiap
bulan akan menerima bunga atau
bonus atau apapun itu namanya sebesar Rp 2.000.000 – 4.500.000 ditransfer
langsung ke rekening bank anda. Produk investasi ini dijamin dengan surat
perjanjian buy back guarantee, dimana pihak GTIS akan membeli kembali
emas yang dipegang nasabah dengan harga yang sama dengan harga pembelian. Jadi,katakanlah
membeli emas dari GTIS senilai Rp100.000.000
. Maka dalam setahun,akan memperoleh bunga minimal Rp 2.000.000 x 12 bulan = Rp24.000.000 dan setelahnya anda bisa
menjual emas yang anda pegang kepada GTIS, untuk memperoleh modal kembali yang
sebesar Rp100.000.000 tadi. Jadi,dapet keuntungan minimal 24% dan tanpa risiko pula karena emas yang tadi dijamin
akan bisa dibeli kembali oleh pihak GTIS.
Namun
ada beberapa hal yang menarik seputar produk investasi yang ditawarkan GTIS
ini:
1. Nasabah
harus membeli emas yang dijual GTIS pada harga yang lebih tinggi ketimbang
harga emas pasaran, dengan selisih harga sekitar 20 – 30%. Artinya jika harga
emas di pasaran adalah Rp 500.000 per gram, maka nasabah harus membayar Rp 600.000
– 650.000 untuk setiap gram emas yang mereka peroleh. Tidak ada keterangan dari
pihak GTIS soal kenapa harga emas yang mereka jual lebih tinggi. Biasanya mereka
melalui agennya hanya mengatakan bahwa meski harga emas yang mereka jual lebih
tinggi, namun nasabah tidak perlu khawatir karena nanti GTIS akan membeli
kembali emas tersebut pada harga yang sama bahkan kalau harga pasaran emas
ternyata turun. Selain itu si agen biasanya menambahkan bahwa harga emas akan
naik terus sehingga si nasabah tidak mungkin rugi, jadi sekali lagi risiko
investasinya nol.
2.
Tidak ada keterangan dari mana pihak
GTIS memperoleh dana untuk membayar bunga bagi para nasabahnya. Berdasarkan
informasi yang dihimpun Kontan.co.id, GTIS mengaku bahwa mereka membeli emas
dengan harga murah dari UBS (Untung Bersama Sejahtera) dan menjualnya di
Singapura dengan harga tinggi. Keuntungan dari selisih harga itulah yang
kemudian dipakai untuk membayar bunga kepada para nasabah. Tapi tidak ada
keterangan lebih lanjut soal siapa itu UBS dan di Singapura sebelah mana mereka
jualan emas.
3. Nasabah
hanya bisa membeli produk melalui agen. Agen ini biasanya merupakan nasabah
GTIS juga dan ia memperoleh komisi untuk setiap nasabah baru yang ia bawa. Hasilnya
jika bergabung untuk menjadi nasabah maka sekaligus akan menjadi agen dan bisa
memperoleh keuntungan tambahan berupa komisi tadi. Tapi kalaupun tidak
memperoleh nasabah, maka itu tidak jadi masalah.
Dari ketiga poin diatas,GTIS ini
menjalankan Skema Ponzi (Ponzi
Scheme). Skema Ponzi adalah sistem
investasi palsu dimana perusahaan investasi membayar keuntungan/bunga
kepada investor dari uang si investor itu sendiri atau dari uang investor
berikutnya. Dikatakan palsu, karena dana yang dihimpun dari investor tidak pernah digunakan untuk membiayai usaha
tertentu untuk menghasilkan keuntungan. Biasanya investasi ini menawarkan
keuntungan yang luar biasa dalam waktu singkat dengan risiko yang sangat rendah
atau bahkan risikonya nol. Biasanya pula si investor atau nasabah akan menerima
pembayaran bunga secara rutin selama beberapa waktu sehingga ia kemudian merasa
tidak ada masalah sama sekali atau bahkan menambah kembali investasinya. Tapi
setelah ia menyetor seluruh dana yang ia miliki dan juga sudah membawa banyak
nasabah baru maka barulah timbul masalah, mulai dari macetnya pembayaran bunga hingga
modal yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.
Akhir dari kejadian seperti ini
biasanya berupa lenyapnya modal yang ditanamkan para nasabah, karena dilarikan
oleh Direktur atau siapapun dari perusahaan investasi yang bersangkutan.
Penjahat paling terkenal dari kasus penipuan seperti ini adalah Bernard Madoff mantan Chairman Bursa
NASDAQ dan saat ini sudah dipenjara dengan masa hukuman 150 tahun. Sementara di
Indonesia penipuan Skema Ponzi ini bukan kasus baru, melainkan sudah terjadi
berulang kali hanya dengan kemasan yang berbeda-beda. Sebut saja Tambang Emas
Busang, Qurnia Subur Alam Raya, Dressel, VGMC, Koperasi Langit Biru, Raihan, hingga
GTIS. Dalam kasus GTIS, kemasan tersebut adalah investasi emas. Bunga yang
dibayarkan kepada si nasabah berasal dari selisih harga emas yang lebih tinggi
dibanding harga pasaran tadi.
Seperti dijelaskan dalam Surat
Az-Zukhruf ayat 35 berikut :
“
Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan dari emas untuk mereka. Dan
semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat
itu di sisi Tuhanmu adalah bagi orang-orang yang bertakwa “ .
Definisi Investasi
Investasi
dapat dikelompokkan menjadi dua jenis:
1.
Investasi pada aset tetap. Yang dimaksud dengan aset
tetap adalah aset yang harganya
terus meningkat untuk menyesuaikan diri dengan inflasi, namun nilai dari aset itu sendiri sebenarnya
tidak banyak berubah kecuali sedikit. Contohnya membeli tanah kosong seluas 1
hektar dengan harapan bahwa harganya akan naik dalam beberapa waktu kedepan.
Padahal,nilai dari tanah tersebut tidak akan naik terutama jika tidak dilakukan
pengembangan dibuat bangunan diatasnya, dll. Namun jika beli tanah tersebut
pada tahun 1990 pada harga Rp100.000.000 misalnya, maka harganya pada hari ini
tidak mungkin masih Rp100.000.000 juga melainkan mungkin sudah milyaran.
Dalam definisi investasi yang lebih
sempit, maka tindakan investasi dengan cara membeli tanah diatas tidak bisa
disebut sebagai investasi, melainkan lebih merupakan tindakan melindungi mata
uang dari inflasi. Jika tanah yang bersangkutan dikembangkan menjadi rumah
kontrakan, misalnya dan rumah kontrakan tersebut memberikan keuntungan berupa
uang sewa setiap bulannya maka itu baru bisa disebut sebagai investasi karena
aset tanah/rumah kontrakan tersebut kini memberikan dividen berupa uang sewa
bulanan tadi. Tapi,inipun belum merupakan investasi penuh karena tidak
menawarkan kenaikan nilai aset jumlah
kamar kontrakan tidak akan bertambah kecuali jika anda secara rutin membangun
kamar kontrakan yang baru.
2.
Investasi pada aset bertumbuh. Jika membeli kambing
untuk diternakkan tentunya setelah menunjuk peternak yang handal, maka itu bisa
disebut sebagai investasi pada aset bertumbuh karena jumlah kambing akan
meningkat seiring dengan berjalannya waktu (beranak pinak). Investasi seperti
inilah disebut sebagai The Real
Investment, karena memberikan dua macam keuntungan yakni dividen (setiap
kali memperoleh uang dari penjualan seekor kambing) dan kenaikan nilai aset
(jumlah kambing akan terus bertambah).
Karena itulah investor yang sudah
berpengalaman biasanya menempatkan investasinya pada dua macam aset, yakni aset
tetap dan aset bertumbuh. Tujuannya selain untuk diversifikasi juga untuk menekan
risiko terjadinya kerugian aset tetap namun disisi lain dengan tetap mengejar
keuntungan yang substansial aset bertumbuh.
Investasi vs ‘Investasi’
Berdasarkan uraian diatas, maka yang
dimaksud dengan investasi adalah kegiatan yang paling tidak memenuhi
unsur-unsur berikut :
- Potensi keuntungan berupa dividen, bunga atau laba
- Potensi keuntungan berupa kenaikan nilai asset dan biasanya kenaikan harga juga
- Usaha yang jelas, dimana modal diputar di usaha tersebut untuk menghasilkan dua macam keuntungan diatas
- Risiko kerugian.
GTIS tidak bisa disebut sebagai
investasi karena produk investasi yang ditawarkan GTIS tersebut memberikan
dividen/bonus minimal 2% setiap bulannya tapi tidak jelas dari mana pihak GTIS
akan memperoleh dana untuk membayar bonus tersebut. Selain juga tidak ada
faktor risiko yang jelas, salah satu unsur dari kegiatan investasi adalah
adanya potensi keuntungan bukan kepastian keuntungan. Bahkan jika membeli
obligasi yang menawarkan bunga alias fixed income sekalipun tetap saja
menanggung risiko tidak memperoleh keuntungan apa-apa atau bahkan mengalami
kerugian jika si perusahaan ternyata tidak bisa membeli/menebus obligasi itu
kembali.
Disisi lain kalau dikatakan bahwa
produk investasi yang ditawarkan GTIS adalah investasi pada aset tetap karena
pake emas, lalu kenapa nasabah harus membeli emasnya pada harga yang jauh lebih
tinggi ketimbang harga pasaran. kalau begitu lebih baik beli emas biasa saja.
Kasus diatas termasuk kasus-kasus
penipuan investasi lainnya memang akan selalu ada sampai kapanpun selama orang-orang selalu tertarik untuk
memperoleh keuntungan besar
dalam waktu singkat.
Seperti dijelaskan dalam Surat Ali
Imron ayat 14 berikut :
“ Di jadikan indah pada pandangan
manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,yaitu : wanita-wanita,
anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan,
binatang-binatang ternak dan sawah ladang . Itulah kesenangan hidup di dunia
dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik ( surga) “ .
Berikut
beberapa tips agar tidak terjebak kasus penipuan yang sama:
v Hati-hati
dengan tawaran keuntungan yang kelewat
besar. Di Indonesia, persentase keuntungan yang wajar untuk investasi
dalam bidang apapun, adalah antara 7 hingga 20% per tahun termasuk bunga
obligasi biasanya sekitar 10 - 12% per tahun.Namun kalau kita pakai patokan
kenaikan IHSG dalam jangka panjang, tepatnya sejak puncak krisis moneter tahun
1998 lalu dimana ketika itu IHSG jatuh ke posisi 276 sebagai titik terendahnya maka
rata-rata kenaikan IHSG dalam lima belas tahun terakhir 1998 – 2013 hingga
posisi terbarunya saat ini yaitu 4,825 adalah 19.6% per tahun.
v Hati-hati
dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan/bonus/dividen/bunga yang
akan dibayar dalam waktu singkat
dalam hal ini setiap bulan. Wajarnya, investasi jenis apapun menawarkan bagi
hasil atau return setahun sekali dan itu sebabnya perusahaan juga hanya
membagi dividen setahun sekali kepada para pemegang saham atau setahun dua kali
untuk perusahaan yang sudah benar-benar mapan.Tapi memang untuk beberapa jenis
investasi ada sedikit perbedaan. Jika menabung di bank, bunga yang diperoleh
dibayarkan setiap bulan. Dan jika membeli obligasi, maka juga akan menerima
bunga setiap tiga bulan.
v Hati-hati
dengan tawaran investasi tanpa penjelasan yang mendetail bahwa uang anda akan diputar di usaha apa, termasuk tidak
ada penjelasan mengenai risiko kerugian.
Tawaran investasi apapun yang hanya fokus pada potensi keuntungan yang akan
diterima oleh calon investor namun tidak
ada penjelasan mengenai jenis dan
risiko usaha apalagi sampai menjamin
bahwa investasinya pasti
untung maka itu sudah pasti merupakan penipuan.
Investasi di Saham
Lalu bagaimana dengan investasi di
saham ? Pada dasarnya, investasi di saham adalah investasi pada aset bertumbuh
, membeli saham dengan harapan bahwa nilai aset akan naik seiring dengan
kenaikan nilai perusahaan yang tercermin pada kenaikan harga sahamnya plus
keuntungan berupa bagian laba bersih yang dihasilkan perusahaan (dividen).
Kenaikan nilai perusahaan biasanya berasal dari laba bersih ditahan (retained
earnings) yang digunakan untuk menambah modal untuk ekspansi usaha misalnya
bikin kantor cabang baru,mendirikan pabrik baru, merekrut lebih banyak pegawai
untuk meningkatkan produksi dll. Kenaikan nilai perusahaan yang kemudian
tercermin pada kenaikan harga sahamnya biasa disebut capital gain dan
merupakan sumber keuntungan utama bagi para investor karena keuntungan dari
dividen biasanya sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah modal yang
dikeluarkan biasanya hanya 3% per tahun kalau mencapai 6% maka sudah sangat
bagus.
Namun jangan salah ternyata di saham
juga ada penipuan skema ponzi, meski mekanismenya tidak sepenuhnya sama dengan
skema ponzi pada kasus GTIS diatas yaitu sering kejadian harga saham dibuat
melambung tinggi oleh pihak-pihak tertentu sehingga investor/trader yang
membelinya memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat tapi bukan dari
kenaikan nilai perusahaan melainkan dari
investor lain yang membeli saham tersebut kemudian. Artinya,keuntungan
yang diperoleh investor yang sudah membeli saham tersebut sejak dari awal
diperoleh dari kerugian yang diderita investor yang membeli belakangan.
Di
jelaskan dalam Surat At Taubah ayat 34 berikut :
“
Hai orang-orang yang beriman , sesungguhnya banyak dari orang-orang alim yahudi
dan rahib-rahib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan
mereka menghalangi-halangi (manusia) dari jalan Allah . Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih “ .
0 comments :
Post a Comment