Buscar

Páginas

Auditing 2

Engagement letter   
Engagement letter ( Surat Perikatan Audit ) adalah surat persetujuan antara auditor dengan kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor.Surat perikatan audit harus dibuat sebelum perencanaan pemeriksaan ( Audit Plan) disusun baik klien maupun auditor berkepentingan untuk mengirim surat perikatan,lebih baik sebelum dimulainya suatu perikatan,untuk menghindari salah paham berkenaan dengan perikatan tersebut. Surat perikatan dapat pula mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan perikatan, tujuan dan lingkup audit,dan luasnya tanggung jawab auditor kepada klien dan bentuk laporan. 


Ø  Rencana Pemeriksaan
Perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
a.       Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
b.      Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
c.       Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan,        termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d.      Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
e.       Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
f.       Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
g.      Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko   kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
h.      Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagaicontoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian


Ø  Internal Control Questionnaire (ICQ)
ICQ adalah serangkaian pertanyaan mengenai pengendalian dalam setiap area / ruang lingkup audit untuk mendeteksi kekuatan / kelemahan system pengendalian yang diteliti. ICQ disusun oleh auditor untuk dijawab oleh pejabat auditan atau dijawab sendiri oleh auditor berdasarkan hasil observasi, analisis, dan pengujian dokumen.Pertanyaan dalam ICQ harus disusun sedemikian rupa sehingga bolehnya, tidak, dan tidak berlaku.Dengan catatan, jawaban:
Ø  “ya” mengindikasikan kekuatan system pengendalian
Ø  “tidak” menunjukan kelemahan sistem pengendalian
Model ICQ memberi kemudahan bagi auditor untuk menilai keandalan system pengendalian.Ukuran kuat lemahnya suatu system pengendalian cukup dilihat dari jumlah jawaban “ya” dan “tidak” saja. Namun ICQ mengandung kelemahan:
a)      Kekuatan dan kelemahan pengendalian ditentukan oleh jumlah jawaban “ya” dan “tidak”. Oleh karena itu, pertanyaan yang dicantumkan dalamdaftar harus mempunyai bobot yang seimbang.
b)      Kesimpulan yang diperoleh belum tentu menggambarkan keadaan yang sebenarnya, karena:
v  Kekuatan internal control ditentukan oleh jumlah jawaban “ya”.Sehingga ada kecenderungan pihak yang diinterviewakan selalu menjawab “ya”.
v  Mungkin ada hal lain yang tidak terliput oleh pertanyaan yang ada dalam daftar.
v  Simpulan yang diperoleh hanya didasarkan pada jumlah jawaban, tidak didasarkan pada bukti.

Ø  KertasKerjaLaporanKeuangan
Kertas kerja audit adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yang diterapkan, pengujian-pengujian yang dilaksanakan,informasi yang diperoleh dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuat sehubungan dengan auditnya.Kertas kerja audit harus meliputi semua informasi yang dipandang perlu oleh auditor bagi pelaksanaan audit yang memadai dan untuk mendukung laporan audit atau pendapat yang akan diberikan oleh auditor.Tujuan menyeluruh dari pendokumentasian audit dalam bentuk kertas kerja adalah untuk membantu auditor memberikan keyakinan memadai bahwa audit yang layak telah dilakukan sesuai dengan standar auditing.

Contoh kertas kerja adalah:
·         Program audit
·         Analisis
·         Memorandum
·         Surat konfirmasi
·         Representasi
·         Ikhtisar dari dokumen perusahaan
·         Daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor
·         Dapat berupa data yang disimpan dalam pita magnetik,filmatau media lain

Fungsi dari kertas kerja adalah: 
  • Menyediakan pendukung utama bagi laporan auditor,termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan, yang tersirat ditunjukkan dalam laporan auditor dengan disebutkannya ”berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. 
  •   Bukti bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit, yaitu merupakan dokumentasi bukti-bukti yang diaudit, yaitu merupakan dokumentasi bukti-bukti yang diperoleh dan hasil pengujian yang dilaksanakan. 
  •   Sebagai dasar untuk perencanaan. Berkas kertas kerja mencakup berbagai informasi perencanaan seperti informasi deskriptif mengenai struktur pengendalian intern, anggaran waktu bagi tiap bidang audit, program audit, dan hasil audit tahun lalu 
  • Sebagai dasar untuk review dan supervisi. Kertas kerja merupakan kerangka acuan utama yang digunakan supervisor untuk mengevaluasi apakah bahan bukti yang kompeten telah dikumpulkan dengan cukup untuk membenarkan laporan audit 
  • Fungsi lain:
·         Sebagai dasar pengisian SPT
·         Sumber informasi bagi komunikasi dengan komite audit dan manajemen
·         Sebagai kerangka acuan untuk pelatihan staf
·         Sebagai alat bantu dalam perencanaan dan koordinasi audit selanjutnya

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja dalam audit:
·         Sifat penugasan audit
·         Sifat laporan auditor
·         Sifat laporan keuangan, daftar dan keterangan yang perlu bagi auditor dalam pembuatan laporan
·         Sifat dan kondisi catatan klien
·         Tingkat resiko pengendalian taksiran
·         Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakan supervise dan review atas pekerjaan yang dilakukan asisten


ISI POKOK
Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi diantara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:
v  Tujuan audit atas laporan keuangan
v  Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
v  Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor
v  Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
v  Fakta bahwa karna sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi
v  Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, informasi lain apapun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit
v  Pembatasan atas tanggungjawab auditor
v  Komunikasi melalui email
Auditor dapat pula memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya :
  1. Pengaturan berkenaan dengan perencanaan auditnya
  2. Harapan untuk menerima konfirmasi tertulis dari manajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit
  3. Permintaan kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan surat perikatan audit.
  4. Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.
  5. Basis perhitungan fee dan pengaturan penagihannya



Jika relevan, butir-butir berikut ini dapat pula dimasukkan dalam surat perikatan audit :
  • Pengaturan tentang pengikut sertaan auditor lain dan atau tenaga ahli dalam beberapa aspek audit
  • Pengaturan tentang pengikut sertaan auditor intern dan staf klien yang lain
  • Pengaturan jika ada yang harus dibuat dengan auditor pendahulu, dalam hal audit tahun pertama.
  • Pembatasan atas kewajiban auditor jika kemungkinan ini ada
  • Suatu pengacuan keperjanjian lebih lanjut antara auditor dengan kliennya
Audit atas komponen
Bila auditor induk perusahaan juga bertindak sebagai auditor anak perusahan, cabang atau divisi (komponen) ia harus memperhatikan faktor-faktor berikut ini dalam mempertimbangkan apakah perlu mengirimkan surat perikatan audit secara terpisah pada komponen :
a)      Siapa yang menunjuk  auditor bagi komponen .
b)      Apakah laporan audit terpisah harus diterbitkan untuk setiap komponen.
c)      Persyaratan hukum
d)      Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh auditor lain
e)      Tingkat kepemilikan oleh induk perusahaan
f)       Tingkat indepedensi manajemen komponen
Audit Berulang kali
Dalam audit yang berulangkali,auditor harus mempertimbangkan apakah terdapat keadaan yang memerlukan revisi terhadap syarat-syarat perikatan dan klien perlu diingatkan tentang syarat-syarat perikatan yang masih berlaku. Auditor dapat memutuskan untuk tidak mengirim surat perikatan setiap periode. namun, faktor-faktor berikut ini mungkin menyebabkan perlunya auditor mengirim surat perikatan yang baru:
  • Adanya petunjuk bahwa klien salah paham mengenai tujuan dan lingkup audit.
  • Adanya revisi atau syarat-syarat perikatan khusus
  • Perubahan manajemen senior,dewan komisaris atau keppemilikan.
  • Perubahan signifikan dalam sifat dan ukuran bisnis klien
  • Persyaratan hukum

Penerimaan Perubahan Perikatan
Permintaan dari klien yang ditujukan kepada auditor untuk mengubah perikatan dapat terjadi sebagai akibat dari perubahan keadaan yang mempengaruhi kebutuhan terhadap jasa audit,kesalahpahaman tentang sifat audit atau jasa terkait yang pada mulanya diminta oleh klien atau pembatasan atas lingkup perikatan,baik yang dilakukan oleh manajemen atau disebabkan oleh keadaan.auditor mempertimbangkan secara cermat alasan yang mendasari permintaan tersebut,terutama implikasi pembatasan lingkup perikatan.
Perubahan keadaan yang berdampak terhadap persyaratan entitas atau kesalahpahaman tentang sifat jasa yang semula di minta biasanya di pandang beralasan sebagai basis permintaan perubahan dalam surat perikatan.sebaliknya,perubahan di pandang tidak beralasan jika perubahan yang diminta klien berkaitan dengan informasi yang tidak benar,tidak lengkap atau tidak memuaskan.
Sebelum menyetujui perubahan perikatan audit ke jasa yang berkaitan,auditor yang di tugasi untuk melaksanakan perikatan audit berdasarkan standar auditing  yang di tetapkan  ikatan akuntan indonesia perlu mempertimbangkan,sebagai tambahan terhadap masalah – masalah di atas,implikasi perubahan tersebut dari segi hukum dan kontrak.jika syarat – syarat perikatan diubah,auditor dan klien harus bersepakat atas syarat - syarat baru tersebut.
Auditor harus tidak menyetujui perubahan perikatan jika terdapat alasan yang tidal layak.sebagai contoh,dalam perikatan audit,jika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit semestinya yang cukup tentang piutang dan kemudian klien meminta untuk mengubah perikatan ke review untuk menghindari pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat.
Jika auditor tidak dapat menyetujui perubahan perikatan dan tidak diperbolehkan oleh klien untuk meneruskan perikatan semula,auditor harus menarik diri dari perikatan dan mempertimbangkan apakah ada kewajiban,baik secara kontrak atau yang lain,untuk melaporkan keadaan yang menyebabkan penarikan dirinya kepada pihak lain,seperti dewan komisaris atau pemegang saham.

Contoh surat perikatan audit
Berikut ini disajikan contoh surat perikatan audit atas keuangan historis.auditor harus mempertimbangkan berbagai aturan yang di gariskan dalam seksi ini sesuai dengan keadaan yang di hadapinya dalam setiap perikatan secara individual.
Kepada
Dewan komisaris atau pihak lain yang memiliki keuangan dan tanggung jawab yang setara

Saudara telah meminta kami untuk mengaudit neraca PT X tanggal 23 mei 2013 dan laporan laba rugi,laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.surat ini menegaskan tentang penerimaan kami dan pemahaman kami atas perikatan ini.audit kami akan kami laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat kami atas laporan keuangan tersebut.
Kami akan melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang di tetapkan Ikatan Akuntan Indonesia . standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material suatu audit meliputi pemeriksaan,atas dasar pengujian ,bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan . audit juga akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan pernyataan standar akuntansi keuangan ( PSAK ) yang di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung dari hasil penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan,oleh karena itu,kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut di atas .
Sebagai bagian dari proses audit, kami akan melakukan permintaan keterangan dari manajemen tentang pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan.kami juga akan meminta pernyataan tertulis dari manajemen yang menjelaskan bahwa penyajian laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan penegasan tertulis lainnya untuk mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami selama proses audit kami.tanggapan manajemen atas permintaan keterangan kami dan perolehan pernyataan tertulis dari manajemen yang diwajibkan oleh standar auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan sebagai dasar dalm memberikan pendapat atas laporan keuangan.karena pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut,perusahaan setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi kepada PT X dan stafnya atas segala tuntutan,kewajiban,dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan perikatan ini.
Audit kami mengandung risiko bawaan bahwa bila terdapat kekeliruan dan ketidak beresan material,termasuk kecurangan atau pemalsuan,mungkin tidak akan terdeteksi.namun,bila kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami,informasi tersebut akan kami sampaikan kepada saudara.
Sebagai tambahan laporan audit kami atas laporan keuangan,kami akan menyampaikan surat terpisah tentang kelemahan signifikan pengendalian intern yang kami temukan dalam audit yang kami lakukan.
Kami mengingatkan saudara bahwa tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan,termasuk pengungkapan memadai merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan.tanggung jawab ini mencakup pula penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern memadai,pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi,dan penjagaan keamanan aktiva perusahaan.sebagai bagian dari proses audit ,kami akan meminta penegasan tertulis dari saudara tentang representasi yang saudara buat untuk kami dalam rangka audit yang kami laksanakan
Kami mengharapkan kerjasama penuh dari staf saudara dan kami yakin bahwa mereka akan menyediakan catatan ,dokumentasi,dan informasi lain yang kami perlukan dalam rangka audit kami.berdasarkan diskusi tentang operasi perusahaan dan perencanaan audit kami,fee audit kami perkirakan sebesar Rp xxx ditambah direct out of pocket expenses dan pajak pertambahan nilai.fee tersebut kami hitung berdasarkan waktu yang diperlukan oleh staf yang kami tugasi untuk  melaksanakan audit ini dan tarif perjam staf yang kami tugasi,yang bervariasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang dipikul dan pengalaman serta keahlian yang diperlukan.jumlah tersebut akan kami tagih sesuai dengan kemajuan pekerjaan kami.
Surat perikatan audit ini akan efektif berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang kecuali jika dihentikan,diubah,atau diganti
Terima kasih atas kesempatan yang saudara berikan kepada kami untuk menyediakan jasa audit bagi saudara

PT X                                                                                                    Kantor akuntan publik



Engagement letter digunakan untuk kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya.
Tahap – tahap penerimaan perikatan audit:
§  Mengevaluasi integritas manajemen
Dalam hal ini, auditor perlu melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu, meminta keterangan pada pihak ketiga, dan melakukan review terhadap pengalaman auditor berhadapan dengan klien yang akan diaudit.
§  Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa
Auditor mengidentifikasi pemakai laporan auditan, mendapatkan informasi mengenai stabilitas keuangan dan legalitas calon klien, dan mengevaluasi dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien tersebut diaudit
§  Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Kompetensi tim audit harus teruji, masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
§  Menilai independensi
Sebelum menerima perikatan, auditor harus memasikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim audit tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi auditornya diragukan.
§  Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan
Penentuan waktu perikatan, pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan, dan pemanfaatan personel klien menjadi penentu kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran profesional auditor.

3 comments :

Edandeh Ajaib

Download UC browser for PC

Unknown

Kalau untuk menjawab pertanyaan atas lingkungan pengendalian dlm formulir peringatan yang ada di kertas kerja gimana?

Unknown

Jadi alasan diperlukannya perikatan kontrak audit itu secara singkatnya apa ya?

Post a Comment

 

"Welcome To My Blog"

My Profil

Nama : Annisa Assadah

TTL : Tangerang 27 Oktober 1992

Fakultas : Ekonomi

jurusan : Akuntansi Konsentrasi Syariah

Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

"La Tahzan Innallaha ma'ana, Hamasah"

Social Stuff

Info