Engagement letter
Engagement
letter ( Surat Perikatan Audit ) adalah surat persetujuan antara auditor dengan
kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh
auditor.Surat perikatan audit harus dibuat sebelum perencanaan pemeriksaan (
Audit Plan) disusun baik klien maupun auditor berkepentingan untuk mengirim
surat perikatan,lebih baik sebelum dimulainya suatu perikatan,untuk menghindari
salah paham berkenaan dengan perikatan tersebut. Surat perikatan dapat pula
mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan perikatan,
tujuan dan lingkup audit,dan luasnya tanggung jawab auditor kepada klien dan
bentuk laporan.
Ø
Rencana Pemeriksaan
Perencanaan audit adalah total
lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit
awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh.
Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian
perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh
auditor.Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan
dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi
dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan
tentang bisnis entitas.Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan,
antara lain:
a.
Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi
tempat entitas tersebut.
b.
Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
c.
Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi
yang signifikan, termasuk penggunaan
organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d.
Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
e.
Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
f.
Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
g.
Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian
audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan
yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
h.
Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagaicontoh,
laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang
diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap
kontrak perjanjian
Ø Internal
Control Questionnaire (ICQ)
ICQ
adalah serangkaian pertanyaan mengenai pengendalian dalam setiap area / ruang lingkup
audit untuk mendeteksi kekuatan / kelemahan system pengendalian yang diteliti.
ICQ disusun oleh auditor untuk dijawab oleh pejabat auditan atau dijawab sendiri
oleh auditor berdasarkan hasil observasi, analisis, dan pengujian dokumen.Pertanyaan
dalam ICQ harus disusun sedemikian rupa sehingga bolehnya, tidak, dan tidak berlaku.Dengan
catatan, jawaban:
Ø “ya”
mengindikasikan kekuatan system pengendalian
Ø “tidak”
menunjukan kelemahan sistem pengendalian
Model ICQ memberi kemudahan bagi auditor untuk
menilai keandalan system pengendalian.Ukuran kuat lemahnya suatu system pengendalian
cukup dilihat dari jumlah jawaban “ya” dan “tidak” saja. Namun ICQ mengandung kelemahan:
a)
Kekuatan dan kelemahan pengendalian ditentukan oleh jumlah jawaban
“ya” dan “tidak”. Oleh karena itu, pertanyaan yang dicantumkan dalamdaftar harus
mempunyai bobot yang seimbang.
b)
Kesimpulan yang diperoleh belum tentu menggambarkan keadaan yang
sebenarnya, karena:
v Kekuatan
internal control ditentukan oleh jumlah jawaban “ya”.Sehingga ada kecenderungan
pihak yang diinterviewakan selalu menjawab “ya”.
v Mungkin
ada hal lain yang tidak terliput oleh pertanyaan yang ada dalam daftar.
v Simpulan
yang diperoleh hanya didasarkan pada jumlah jawaban, tidak didasarkan pada bukti.
Ø KertasKerjaLaporanKeuangan
Kertas
kerja audit adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur
audit yang diterapkan, pengujian-pengujian yang dilaksanakan,informasi yang
diperoleh dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuat sehubungan dengan auditnya.Kertas
kerja audit harus meliputi semua informasi yang dipandang perlu oleh auditor
bagi pelaksanaan audit yang memadai dan untuk mendukung laporan audit atau pendapat
yang akan diberikan oleh auditor.Tujuan menyeluruh dari pendokumentasian audit
dalam bentuk kertas kerja adalah untuk membantu auditor memberikan keyakinan memadai
bahwa audit yang layak telah dilakukan sesuai dengan standar auditing.
Contoh kertas kerja adalah:
·
Program audit
·
Analisis
·
Memorandum
·
Surat konfirmasi
·
Representasi
·
Ikhtisar dari dokumen perusahaan
·
Daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh
auditor
·
Dapat berupa data yang disimpan dalam pita
magnetik,filmatau media lain
Fungsi dari kertas kerja adalah:
- Menyediakan pendukung utama bagi laporan auditor,termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan, yang tersirat ditunjukkan dalam laporan auditor dengan disebutkannya ”berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
- Bukti bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit, yaitu merupakan dokumentasi bukti-bukti yang diaudit, yaitu merupakan dokumentasi bukti-bukti yang diperoleh dan hasil pengujian yang dilaksanakan.
- Sebagai dasar untuk perencanaan. Berkas kertas kerja mencakup berbagai informasi perencanaan seperti informasi deskriptif mengenai struktur pengendalian intern, anggaran waktu bagi tiap bidang audit, program audit, dan hasil audit tahun lalu
- Sebagai dasar untuk review dan supervisi. Kertas kerja merupakan kerangka acuan utama yang digunakan supervisor untuk mengevaluasi apakah bahan bukti yang kompeten telah dikumpulkan dengan cukup untuk membenarkan laporan audit
- Fungsi lain:
·
Sebagai dasar pengisian SPT
·
Sumber informasi bagi komunikasi dengan komite
audit dan manajemen
·
Sebagai kerangka acuan untuk pelatihan staf
·
Sebagai alat bantu dalam perencanaan dan koordinasi
audit selanjutnya
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja
dalam audit:
·
Sifat penugasan audit
·
Sifat laporan auditor
·
Sifat laporan keuangan, daftar dan keterangan yang
perlu bagi auditor dalam pembuatan laporan
·
Sifat dan kondisi catatan klien
·
Tingkat resiko pengendalian taksiran
·
Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakan
supervise dan review atas pekerjaan yang dilakukan asisten
ISI POKOK
Bentuk dan isi surat perikatan
audit dapat bervariasi diantara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:
v
Tujuan
audit atas laporan keuangan
v
Tanggung
jawab manajemen atas laporan keuangan
v
Lingkup
audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan
profesional yang harus dianut oleh auditor
v
Bentuk
laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk
menyampaikan hasil perikatan.
v
Fakta
bahwa karna sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan
dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak
dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat
terdeteksi
v
Akses
yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, informasi lain apapun yang
diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit
v
Pembatasan
atas tanggungjawab auditor
v
Komunikasi
melalui email
Auditor dapat pula memasukkan hal
berikut ini dalam surat perikatan auditnya :
- Pengaturan berkenaan dengan perencanaan auditnya
- Harapan untuk menerima konfirmasi tertulis dari manajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit
- Permintaan kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan surat perikatan audit.
- Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.
- Basis perhitungan fee dan pengaturan penagihannya
Jika relevan, butir-butir berikut
ini dapat pula dimasukkan dalam surat perikatan audit :
- Pengaturan tentang pengikut sertaan auditor lain dan atau tenaga ahli dalam beberapa aspek audit
- Pengaturan tentang pengikut sertaan auditor intern dan staf klien yang lain
- Pengaturan jika ada yang harus dibuat dengan auditor pendahulu, dalam hal audit tahun pertama.
- Pembatasan atas kewajiban auditor jika kemungkinan ini ada
- Suatu pengacuan keperjanjian lebih lanjut antara auditor dengan kliennya
Audit atas komponen
Bila auditor induk
perusahaan juga bertindak sebagai auditor anak perusahan, cabang atau divisi
(komponen) ia harus memperhatikan faktor-faktor berikut ini dalam
mempertimbangkan apakah perlu mengirimkan surat perikatan audit secara terpisah
pada komponen :
a)
Siapa
yang menunjuk auditor bagi komponen .
b)
Apakah
laporan audit terpisah harus diterbitkan untuk setiap komponen.
c)
Persyaratan
hukum
d)
Lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan oleh auditor lain
e)
Tingkat
kepemilikan oleh induk perusahaan
f)
Tingkat
indepedensi manajemen komponen
Audit Berulang kali
Dalam audit yang
berulangkali,auditor harus mempertimbangkan apakah terdapat keadaan yang
memerlukan revisi terhadap syarat-syarat perikatan dan klien perlu diingatkan
tentang syarat-syarat perikatan yang masih berlaku. Auditor dapat memutuskan
untuk tidak mengirim surat perikatan setiap periode. namun, faktor-faktor
berikut ini mungkin menyebabkan perlunya auditor mengirim surat perikatan yang
baru:
- Adanya petunjuk bahwa klien salah paham mengenai tujuan dan lingkup audit.
- Adanya revisi atau syarat-syarat perikatan khusus
- Perubahan manajemen senior,dewan komisaris atau keppemilikan.
- Perubahan signifikan dalam sifat dan ukuran bisnis klien
- Persyaratan hukum
Penerimaan Perubahan Perikatan
Permintaan dari klien yang
ditujukan kepada auditor untuk mengubah perikatan dapat terjadi sebagai akibat
dari perubahan keadaan yang mempengaruhi kebutuhan terhadap jasa
audit,kesalahpahaman tentang sifat audit atau jasa terkait yang pada mulanya
diminta oleh klien atau pembatasan atas lingkup perikatan,baik yang dilakukan
oleh manajemen atau disebabkan oleh keadaan.auditor mempertimbangkan secara
cermat alasan yang mendasari permintaan tersebut,terutama implikasi pembatasan
lingkup perikatan.
Perubahan keadaan yang berdampak
terhadap persyaratan entitas atau kesalahpahaman tentang sifat jasa yang semula
di minta biasanya di pandang beralasan sebagai basis permintaan perubahan dalam
surat perikatan.sebaliknya,perubahan di pandang tidak beralasan jika perubahan
yang diminta klien berkaitan dengan informasi yang tidak benar,tidak lengkap
atau tidak memuaskan.
Sebelum menyetujui perubahan
perikatan audit ke jasa yang berkaitan,auditor yang di tugasi untuk
melaksanakan perikatan audit berdasarkan standar auditing yang di tetapkan ikatan akuntan indonesia perlu mempertimbangkan,sebagai
tambahan terhadap masalah – masalah di atas,implikasi perubahan tersebut dari
segi hukum dan kontrak.jika syarat – syarat perikatan diubah,auditor dan klien
harus bersepakat atas syarat - syarat baru tersebut.
Auditor harus tidak menyetujui
perubahan perikatan jika terdapat alasan yang tidal layak.sebagai contoh,dalam
perikatan audit,jika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit semestinya yang
cukup tentang piutang dan kemudian klien meminta untuk mengubah perikatan ke
review untuk menghindari pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan
tidak memberikan pendapat.
Jika auditor tidak dapat
menyetujui perubahan perikatan dan tidak diperbolehkan oleh klien untuk
meneruskan perikatan semula,auditor harus menarik diri dari perikatan dan
mempertimbangkan apakah ada kewajiban,baik secara kontrak atau yang lain,untuk
melaporkan keadaan yang menyebabkan penarikan dirinya kepada pihak lain,seperti
dewan komisaris atau pemegang saham.
Contoh
surat perikatan audit
Berikut ini disajikan contoh
surat perikatan audit atas keuangan historis.auditor harus mempertimbangkan
berbagai aturan yang di gariskan dalam seksi ini sesuai dengan keadaan yang di
hadapinya dalam setiap perikatan secara individual.
Kepada
Dewan komisaris atau pihak lain
yang memiliki keuangan dan tanggung jawab yang setara
Saudara telah meminta kami untuk
mengaudit neraca PT X tanggal 23 mei 2013 dan laporan laba rugi,laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut.surat ini menegaskan tentang penerimaan kami dan pemahaman kami atas
perikatan ini.audit kami akan kami laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan
pendapat kami atas laporan keuangan tersebut.
Kami akan melaksanakan audit
berdasarkan standar auditing yang di tetapkan Ikatan Akuntan Indonesia .
standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar
memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material
suatu audit meliputi pemeriksaan,atas dasar pengujian ,bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan . audit juga
akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen,serta penilaian atas penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan pernyataan standar
akuntansi keuangan ( PSAK ) yang di keluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung dari
hasil penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan,oleh karena
itu,kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut di atas .
Sebagai bagian dari proses audit,
kami akan melakukan permintaan keterangan dari manajemen tentang pernyataan
manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan.kami juga akan meminta
pernyataan tertulis dari manajemen yang menjelaskan bahwa penyajian laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan penegasan tertulis lainnya untuk
mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami
selama proses audit kami.tanggapan manajemen atas permintaan keterangan kami
dan perolehan pernyataan tertulis dari manajemen yang diwajibkan oleh standar
auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan sebagai dasar
dalm memberikan pendapat atas laporan keuangan.karena pentingnya surat
pernyataan manajemen tersebut,perusahaan setuju untuk membebaskan dan mengganti
rugi kepada PT X dan stafnya atas segala tuntutan,kewajiban,dan biaya-biaya
yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen
berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan perikatan ini.
Audit kami mengandung risiko
bawaan bahwa bila terdapat kekeliruan dan ketidak beresan material,termasuk
kecurangan atau pemalsuan,mungkin tidak akan terdeteksi.namun,bila kami
menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami,informasi tersebut akan kami
sampaikan kepada saudara.
Sebagai tambahan laporan audit
kami atas laporan keuangan,kami akan menyampaikan surat terpisah tentang
kelemahan signifikan pengendalian intern yang kami temukan dalam audit yang
kami lakukan.
Kami mengingatkan saudara bahwa
tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan,termasuk pengungkapan memadai
merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan.tanggung jawab ini mencakup pula
penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern memadai,pemilihan dan
penerapan kebijakan akuntansi,dan penjagaan keamanan aktiva perusahaan.sebagai
bagian dari proses audit ,kami akan meminta penegasan tertulis dari saudara
tentang representasi yang saudara buat untuk kami dalam rangka audit yang kami
laksanakan
Kami mengharapkan kerjasama penuh
dari staf saudara dan kami yakin bahwa mereka akan menyediakan catatan
,dokumentasi,dan informasi lain yang kami perlukan dalam rangka audit
kami.berdasarkan diskusi tentang operasi perusahaan dan perencanaan audit
kami,fee audit kami perkirakan sebesar Rp xxx ditambah direct out of pocket
expenses dan pajak pertambahan nilai.fee tersebut kami hitung berdasarkan waktu
yang diperlukan oleh staf yang kami tugasi untuk melaksanakan audit ini dan tarif perjam staf
yang kami tugasi,yang bervariasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang
dipikul dan pengalaman serta keahlian yang diperlukan.jumlah tersebut akan kami
tagih sesuai dengan kemajuan pekerjaan kami.
Surat perikatan audit ini akan
efektif berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang kecuali jika
dihentikan,diubah,atau diganti
Terima kasih atas kesempatan yang
saudara berikan kepada kami untuk menyediakan jasa audit bagi saudara
PT X Kantor
akuntan publik
Engagement letter digunakan untuk kesepakatan dua
pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien
yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan
auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit
atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan
pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya.
Tahap – tahap penerimaan perikatan
audit:
§ Mengevaluasi
integritas manajemen
Dalam
hal ini, auditor perlu melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu, meminta
keterangan pada pihak ketiga, dan melakukan review terhadap pengalaman auditor
berhadapan dengan klien yang akan diaudit.
§ Mengidentifikasi
keadaan khusus dan resiko luar biasa
Auditor
mengidentifikasi pemakai laporan auditan, mendapatkan informasi mengenai
stabilitas keuangan dan legalitas calon klien, dan mengevaluasi dapat/tidaknya
laporan keuangan calon klien tersebut diaudit
§ Menentukan
kompetensi untuk melaksanakan audit
Kompetensi
tim audit harus teruji, masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung
jawab yang berbeda.
§ Menilai
independensi
Sebelum
menerima perikatan, auditor harus memasikan bahwa setiap profesional yang
menjadi anggota tim audit tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi
auditornya diragukan.
§ Menentukan
kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan
keseksamaan
Penentuan
waktu perikatan, pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan, dan pemanfaatan
personel klien menjadi penentu kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran
profesional auditor.
3 comments :
Download UC browser for PC
Kalau untuk menjawab pertanyaan atas lingkungan pengendalian dlm formulir peringatan yang ada di kertas kerja gimana?
Jadi alasan diperlukannya perikatan kontrak audit itu secara singkatnya apa ya?
Post a Comment