Pernikahan adalah ikatan (akad) perkawinan
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sejarah kehidupan manusia dimuka bumi dengan segala
keragaman agama serta adat istiadatnya telah menempatkan pernikahan sebagai
sebuah prosesi tertinggi yang melegalkan hubungan laki-laki dan perempuan untuk
hidup bersama. Tidak hanya dengan adat dan agama, pernikahan juga diatur dalam
hukum pemerintahan sebuah negara.
Nikah juga dianggap sebagai simbol
kematangan dan kedewasaan seseorang dalam pergaulan bermasyarakat. Dengan
menikah berarti dianggap telah mampu bertanggung jawab untuk membentuk sebuah
keluarga baru dan menjalankan semua kewajiban-kewajiban yang ada didalamnya.
Secara fitrah tentu saja muncul dorongan
biologis untuk bermesraan antara seorang laki-laki dan perempuan. Nikah
disepakati sebagai satu-satunya cara untuk menghalalkan perbuatan itu.
Melakukan hubungan biologis tanpa diikat komitmen suci pernikahan sebelumnya,
sama artinya dengan melakukan perbuatan zina.
Semua agama dan adat sepakat kalau zina
adalah sebuah dosa besar. Sehingga ketika itu terjadi, pelakunya akan mendapat
sanksi yang besar di masyarakat mulai dari denda adat, hukuman fisik bahkan di
usir dari kampung halaman. Kenapa bisa ? karena pelakunya telah mengambil jalan
pintas untuk melakukan sesuatu yang hanya bisa dilakukan setelah menikah yang
di saksikan oleh Allah dan dilegalkan oleh agama, adat dan Negara.
Nikah Muda
Berapa idealnya umur seseorang untuk
menikah ? sering alasan karena belum mapan, mengejar karir dan pendidikan
membuat orang menunda menikah. Menurut Undang-undang RI No 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, kalau pria umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun sudah bisa
melangsungkan pernikahan tapi dengan syarat usia dibawah 21 tahun harus ada
izin dari orangtua masing-masing.
Idealnya memang nikah muda dilangsungkan
minimal pada usia 20-25 tahun. Pertimbangannya karena dari segi pikiran dan
kesiapan mental sudah cukup dewasa. Alat reproduksi wanita juga sudah sangat
matang pada usia 18-20 tahun. Penelitian Penn-State University USA menemukan
pasangan yang nikah muda (18-25 tahun) memiliki perkembangan psikologis jauh
lebih baik dibandingkan pasangan yang terlambat menikah.
Usia kehamilan yang aman pada wanita juga
terdapat pada rentang umur 20-35 tahun. Wanita yang menunda nikah dan baru
hamil diatas umur 40 tahun, memiliki resiko cukup tinggi terhadap kehamilannya.
Created by : Buku AKU, KAU, KUA
0 comments :
Post a Comment