Buscar

Páginas

AKU, KAU, KUA



Pernikahan adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sejarah  kehidupan manusia dimuka bumi dengan segala keragaman agama serta adat istiadatnya telah menempatkan pernikahan sebagai sebuah prosesi tertinggi yang melegalkan hubungan laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Tidak hanya dengan adat dan agama, pernikahan juga diatur dalam hukum pemerintahan sebuah negara. 

Nikah juga dianggap sebagai simbol kematangan dan kedewasaan seseorang dalam pergaulan bermasyarakat. Dengan menikah berarti dianggap telah mampu bertanggung jawab untuk membentuk sebuah keluarga baru dan menjalankan semua kewajiban-kewajiban yang ada didalamnya. 

Secara fitrah tentu saja muncul dorongan biologis untuk bermesraan antara seorang laki-laki dan perempuan. Nikah disepakati sebagai satu-satunya cara untuk menghalalkan perbuatan itu. Melakukan hubungan biologis tanpa diikat komitmen suci pernikahan sebelumnya, sama artinya dengan melakukan perbuatan zina. 

Semua agama dan adat sepakat kalau zina adalah sebuah dosa besar. Sehingga ketika itu terjadi, pelakunya akan mendapat sanksi yang besar di masyarakat mulai dari denda adat, hukuman fisik bahkan di usir dari kampung halaman. Kenapa bisa ? karena pelakunya telah mengambil jalan pintas untuk melakukan sesuatu yang hanya bisa dilakukan setelah menikah yang di saksikan oleh Allah dan dilegalkan oleh agama, adat dan Negara.


Nikah Muda
Berapa idealnya umur seseorang untuk menikah ? sering alasan karena belum mapan, mengejar karir dan pendidikan membuat orang menunda menikah. Menurut Undang-undang RI No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kalau pria umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun sudah bisa melangsungkan pernikahan tapi dengan syarat usia dibawah 21 tahun harus ada izin dari orangtua masing-masing. 

Idealnya memang nikah muda dilangsungkan minimal pada usia 20-25 tahun. Pertimbangannya karena dari segi pikiran dan kesiapan mental sudah cukup dewasa. Alat reproduksi wanita juga sudah sangat matang pada usia 18-20 tahun. Penelitian Penn-State University USA menemukan pasangan yang nikah muda (18-25 tahun) memiliki perkembangan psikologis jauh lebih baik dibandingkan pasangan yang terlambat menikah.  

Usia kehamilan yang aman pada wanita juga terdapat pada rentang umur 20-35 tahun. Wanita yang menunda nikah dan baru hamil diatas umur 40 tahun, memiliki resiko cukup tinggi terhadap kehamilannya.

Created by : Buku AKU, KAU, KUA

0 comments :

Post a Comment

 

"Welcome To My Blog"

My Profil

Nama : Annisa Assadah

TTL : Tangerang 27 Oktober 1992

Fakultas : Ekonomi

jurusan : Akuntansi Konsentrasi Syariah

Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

"La Tahzan Innallaha ma'ana, Hamasah"

Social Stuff

Info