Akad dan transaksi dalam bisnis syariah
Akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan ( ijab) dan pernyataan menerima ikatan ( qabul ) sesuai dengan syariah islamiyah yang mempengaruhi objek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan.
Jenis-jenis transaksi dan akad
Didalam system ekonomi syariah pada umumnya akad dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
a. Akad tabarru
Akad tabarru merupakan perjanjian / kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil.
b. Akad tijarah
Sedangkan akad tijarah merupakan perjanjian / kontrak yang tujuannya mencari keuntungan usaha.
Berikut ini penjelasan ke dua jenis akad tersebut :
1. Akad tabarru ( kontrak untuk transaksi kebajikan )
Digunakan untuk transaksi yang bersifat tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materiil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan kecuali berharap mendapatkan balasan dari Allah semata. Jenis-jenis transaksi yang tergabung dalam akad tabarru, yakni sebagai berikut .
a. Akad qardh
Transaksi qardh timbul karena salah satu pihak meminjamkan objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya, tanpa berharap mengambil keuntungan materiil apapun.
b. Akad rahn
Transaksi timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan.
c. Akad hawalah
Transaksi akad hawalah timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang / utang dari pihak lain.
d. Akad wakalah
Akad wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebgai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.
e. Akad wadi’ah
Transaksi akad wadi’ah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa yang lebih khusus yaitu penitipan atau pemeliharaan.
f. Akad kafalah
Transaksi kafalah timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu dimasa yang akan datang, kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang ditanggung.
g. Akad wakaf
Transaksi wakaf jika timbul salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang ataupun objek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan.
2. Akad tijarah ( kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba )
Transaksi pada tijari sector ( sector swasta ) pada umunya bersifat orientasi laba. Aktivitas pada sector swasta ini berfungsi menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi melalui kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ijarah ( sewa-menyewa )
Dalam perekonomian syariah juga dikenal adanya transaksi sewa menyewa suatu aset, yaitu dengan istilah ijarah. Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ayn yang berbentuk jasa atau manfaat dengan dayn.
Rukun ijarah :
• Penyewa ( musta’jir )
• Pemberi sewa ( mu’ajir )
• Objek sewa ( ma’jur )
• Harga sewa ( ujrah )
• Manfaat sewa ( manfaah )
• Ijab qabul ( sighat )
Transaksi dalam bisnis syariah
Dalam system ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan-aturan hukum islam ( syariah ), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah sehingga dalam islam transaksi dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Transaksi yang halal
2. Transaksi yang haram
Transaksi halal adalah semua transaksi yang dibolehkan oleh syariah islamiyah, sedangkan transaksi haram adalah semua transaksi yang dilarang oleh syariah islamiyah. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung dari pada beberapa kriteria, yaitu :
1. Objek yang dijadikan transaksi apakah objek halal atau objek haram
2. Cara bertransaksi apakah cara bertransaksi halal atau bertransaksi haram
Perhitungan bagi hasil ( aplikasi pada bank syariah )
Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara profit sharing (bagi laba ) dan revenue sharing ( bagi pendapatan ), yakni sebagai berikut.
1. Profit sharing ( bagi laba )
Perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
2. Revenue sharing ( bagi pendapatan )
Perhitungan bagi hasil menurut revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
Konsep bagi hasil
Konsep bagi hasil berbeda sama sekali dengan konsep bunga yang diterapkan pada bank konvensional. Dalam bank syariah, konsep bagi hasil sebagai berikut. ( IBI, 2003:265 )
• Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana
• Pengelola / bank syariah mengelola dana tersebut di atas dalam system pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut kedalam proyek / usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah
• Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah
Menurut sifatnya, ilmu akuntansi adalah termasuk ilmu hilir yaitu ilmu bersifat terapan yang mempunyai kaitan erat dengan ilmu atau peristiwa yang terjadi sebelumnya. Ilmu ekonomi yang merupakan ilmu tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menggunakan sumber daya yang telah tersedia di alam semesta ini yang akan melibatkan sector produksi, distribusi, investasi dan konsumsi sangat mempengaruhi ilmu akuntansi di sector-sektor tersebut.
1. Tujuan dan peranan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah.
IAI ( 2007 ) menjelaskan bahwa kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
• Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
• Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
• Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
• Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun dengan standar akuntansi keuangan syariah.
2. Ruang lingkup
Seperti dijelaskan ( IAI,2007 ), kerangka dasar ini menbahas :
a. Tujuan laporan keuangan
b. Karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
c. Definisi pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
3. Pemakai dan kebutuhan informasi
Berikut para pengguna laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan ini, meliputi :
a. Investor
b. Pemberi dana qardh
c. Pemilik dana syirkah temporer
d. Pemilik dana titipan
e. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
f. Pengawas syariah
g. Karyawan
h. Pemasok dan mitra usaha lainnya
i. Pelanggan
j. Pemerintah
k. Masyarakat
4. Paradigma transaksi syariah
Yang membedakannya dengan kerangka dasar yang lain adalah bahwa kerangka dasar syariah ini sangat explisit mendudukkan paradigma syariah sebagai fondasi utama dalam mengembangkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah. Dalam kerangka dasar lain yang disusun oleh IAI tidak secara explicit mencantumkan paradigmanya juga conceptual framework yang disusun oleh FASB tidak kita temukan adanya paradigma secara explicit disana. Jadi, dengan paradigma ini maka kebenaran hakiki yang datangnya dari Yang Maha Benar, Allah telah ditempatkan pada posisi yang tepat dalam mengembangkan kerangka dasar maupun PSAK syariah yang terkait.
5. Asas transaksi syariah yang telah ditetapkan ( IAI, 2007 ) adalah seperti berikut ini :
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip
a. Persaudaraan ( ukhuwah )
b. Keadilan
c. Kemashalatan
d. Keseimbangan
e. Universalisme
6. Karakteristik transaksi syariah
Berikut ini ( IAI, 2007 ) diatur tentang karakteristik dan persyaratan transaksi syariah. Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
a. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
b. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
c. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai bukan sebagai komoditas
d. Tidak mengandung unsur riba
e. Tidak mengandung unsur kezaliman
f. Tidak mengandung unsur masyir
g. Tidak mengandung unsur gharar
h. Tidak mengandung unsur haram
i. Tidak mengandung prinsip nilai waktu dari uang karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi
j. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain
k. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan maupun melalui rekayasa penawaran
l. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap
Laporan keuangan syariah
Tujuan laporan keuangan
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah.
Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi :
a. Aset
b. Kewajiban
c. Dana syirkah temporer
d. Ekuitas
e. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
f. Arus kas
g. Dana zakat
h. Dana kebajikan
Komponen laporan keuangan
Laporan keuangan entitas syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan arus kas
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
- Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
- Catatan atas laporan keuangan
Pertimbangan menyeluruh yang harus dilaksanakan oleh entitas syariah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah meliputi : penyajian secara wajar, kebijakan akuntansi, kelangsungan usaha, dasar akrual, materialitas dan agregasi, saling hapus dan informasi komparatif. Berikut ini PSAK no 101 ( 2007 ) mengatur hal-hal tersebut.
1. Penyajian secara wajar
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan pernyataan standar akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh pernyataan standar akuntansi keuangan.
2. Kebijakan akuntansi
Dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah , diperlukan kebijakan akuntansi tertentu yang terkait dengan transaksi dan pos-pos di laporan keuangan agar menghasilkan informasi yang dapat diandalkan dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi para pemakai laporan keuangan tersebut.
Kebijakan akuntansi adalah prinsip khusus, dasar, konvensi, perarturan dan praktik yang diterapkan entitas syariah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
3. Kelangsungan usaha
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen harus menilai kemampuan kelansungan usaha entitas syariah . laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi atau menjual atau tidak mempunyai alternatif selain melakukan hal tersebut.
4. Dasar akrual
Entitas syariah harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha . Dalam penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada pendapatan yang telah direalisasikan menjadi kas.
5. Konsistensi penyajian
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode konsisten, kecuali :
a. Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas syariah atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atau suatu transaksi atau peristiwa
b. Perubahan tersebut diperkenankan oleh pernyataan standar akuntansi keuangan atau interpretasi pernyataan standar akuntansi keuangan
6. Materialitas dan agregasi
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memilki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika dengan tidak diungkapkannya informasi tersebut dapat mempengaruhi pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Untuk menentukan materialitas suatu pos maka besaran dan sifat unsur tersebut harus dianalisis dimana masing-masing dapat menjadi factor penentu.
7. Saling hapus ( offsetting )
Aset, kewajiban , dana syirkah temporer , penghasilan dan beban disajikan secara terpisah kecuali saling hapus diperkenankan dalam pernyataan atau interpretasi standar akuntansi keuangan. Bahwa aset dan kewajiban disajikan secara terpisah dan tidak diperkenankan saling hapus.
8. Informasi komparatif
Pada paragraf 33 ( PSAK No. 101,2007 ) dijelaskan bahwa informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh pernyataan standar akuntansi keuangan . informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
1 comments :
blog mangas pelit
Post a Comment